Mengapa Harus Pilih Fintech Peminjaman Uang yang Terdaftar di OJK?



KLIKONLINE.NET - Fintech peminjaman uang pada dasarnya adalah bentuk inovasi lembaga keuangan non perbankan yang menyediakan jasa pinjam-meminjamkan dana kepada calon nasabahnya lewat media berbasis online. Dari sinilah, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi resmi negara sangat penting untuk mengatur dan mengawasi jalannya aktivitas di sektor keuangan fintech, serta melindungi hak-hak konsumen yang jadi nasabah sebuah fintech.

Mengapa Harus Pilih Fintech Peminjaman Uang yang Terdaftar di OJK?

OJK sendiri saat ini sudah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap pemilik perusahaan fintech untuk mendaftarkan usahanya ke OJK. Jika tidak, maka media perusahaannya seperti aplikasi atau situsnya akan dilarang beroperasi. Mendaftarkan perusahaan fintech ke OJK artinya juga sama dengan fintech tersebut berupaya menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga keuangan.

Setelah perusahaan fintech mendaftar ke OJK, selanjutnya fintech tersebut akan masuk ke dalam proses regulatory sandbox untuk peninjauan model usahanya. Hasil dari proses tersebut ada tiga: fintech direkomendasikan, fintech perlu menjalani beberapa perbaikan, dan fintech tidak direkomendasikan.

Kalau hasilnya direkomendasikan, maka fintech harus mengurus izin untuk beroperasi secara resmi di Indonesia lewat OJK. Sementara kalau perlu perbaikan, perusahaan fintech akan diberi waktu maksimal 6 bulan untuk memperbaiki model usahanya. Sedangkan, jika hasilnya tidak direkomendasikan, maka fintech berpotensi besar untuk ditutup dan dilarang beroperasi di Indonesia karena dikhawatirkan akan membahayakan konsumen.

Per Desember 2018, ada sekitar 88 fintech legal yang sudah terdaftar di bawah naungan OJK. Dengan kata lain, 88 fintech ini dari segi proses bisnis, suku bunga, alur pinjaman dana,  serta kebijakannya, diawasi langsung oleh OJK. Sehingga, akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang merugikan nasabah mulai dari bunga mencekik leher, simulasi pinjaman yang tidak transparan, sampai kasus pencurian dan penyebaran data nasabah untuk kepentingan penagihan.

OJK saat ini sudah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan fintech ilegal yang perusahaannya tidak jelas serta tidak masuk dalam daftar 88 fintech legal. Selain rentan terjadi pencurian data, nasabah juga berisiko terlilit dalam pusaran suku bunga yang sangat tinggi, mulai dari 1% hingga 3% per harinya. OJK sendiri hanya bisa mengawasi dan mengambil tindakan untuk fintech yang sudah terdaftar.

Salah satu fintech legal yang saat ini terdaftar di OJK contohnya adalah Kredivo. Nggak cuma terdaftar di OJK, sebagai perusahaan fintech, Kredivo sendiri sudah memiliki kebijakan privasi, jaminan enkripsi data nasabah (sehingga data tidak akan bisa dibaca oleh pihak manapun tanpa izin), serta jaminan tidak akan menyewakan atau memperjualbelikan data-data pribadi nasabah ke pihak ketiga. Selain itu, dari 88 fintech tersebut, bisa dibilang, Kredivo adalah fintech yang punya suku bunga paling rendah dan mengacu pada kebijakan bank Indonesia. Hanya 2,95% per bulannya, baik untuk peminjaman uang ataupun cicilan barang.

Untuk bisa daftar akun Kredivo, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi calon nasabah, yaitu:

1. Calon nasabah harus merupakan WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

2. Sudah bekerja dan punya penghasilan tetap minimal Rp 3 juta per bulan.

3. Berdomisili di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Semarang, Bali, Yogyakarta, Solo, Malang, Makassar, Cirebon, atau Sukabumi.

Setelah memenuhi syarat, calon nasabah harus mendownload aplikasi resmi Kredivo melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Sebagai lembaga keuangan berbasis digital, media yang digunakan Kredivo untuk menjalankan pola usahanya adalah dengan menggunakan aplikasi. Jadi, semua proses pendaftaran, persetujuan kredit, hingga transaksi, dilakukan melalui satu platform, yaitu aplikasi Kredivo.

Siapkan juga beberapa dokumen pribadi sebagai persyaratan daftar seperti KTP, bukti penghasilan berupa slip gaji dan rekening koran, serta bukti tempat tinggal berupa STNK dan KK. Dokumen tersebut perlu difoto lalu diupload ke aplikasi saat pendaftaran sesuai dengan instruksi yang ada. Kalau mau yang prosesnya lebih cepat dan tanpa slip gaji, Kredivo juga menyediakan opsi Cicilan Express atau akun Premium Express. Jadi, calon nasabah hanya perlu menghubungkan akun internet bankingnya untuk bukti penghasilan dan 1 akun merchant online yang sudah memiliki histori transaksi sebagai bukti tempat tinggal.

Jika sudah selesai daftar, selanjutnya calon nasabah hanya perlu menunggu proses approval dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Apabila pendaftaran disetujui, nasabah akan menerima notifikasi beserta sejumlah limit kredit langsung di akun Kredivo-nya. Maksimal limit kredit yang bisa didapat adalah hingga Rp 30 juta. Namun, pemberian limit disesuaikan juga dengan profil nasabah seperti besaran penghasilannya serta histori kredit yang pernah dilakukan sebelumnya.

Kalau sudah punya limit kredit di akun Kredivo, apa selanjutnya? Nah, limit tersebut bisa digunakan nasabah untuk tiga hal: belanja cicilan di merchant online rekanan Kredivo (mulai dari Shopee, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dsb), beli tiket pesawat ke semua rute, token PLN, pulsa dan paket data langsung di aplikasi Kredivo, hingga bisa untuk dicairkan jadi pinjaman uang tunai lewat fitur resmi yang tersedia.

Untuk belanja cicilan dengan tenor 3/6/12 bulan pakai Kredivo, nasabah atau pengguna hanya perlu belanja minimal Rp 1 juta di merchant. Tanpa uang muka dan suku bunganya 2,95% per bulan. Kalau total belanjanya di bawah Rp 1 juta, pengguna bisa memilih opsi “Bayar dalam 30 Hari” menggunakan Kredivo tanpa dikenakan bunga sama sekali.  

Untuk peminjaman uang tunai, fiturnya tersedia pada menu “Layanan” di aplikasi Kredivo. Ada dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman mini dan pinjaman jumbo. Pinjaman mini, tempo pengembaliannya maksimal hanya 30 hari, dengan besaran pinjaman minimal Rp 500 ribu. Sedangkan pinjaman jumbo, tenor pengembaliannya ada dua pilihan, yaitu 3 & 6 bulan, dengan besaran pinjaman minimal Rp 1 juta dan maksimal sejumlah limit kredit untuk tenor 6 bulan.

Apabila tertarik menggunakan jasa peminjaman uang lewat fintech, jangan lupa, pastikan memilih yang terdaftar di OJK seperti Kredivo agar transaksimu terjamin keamanannya.

KlikOnline.net - Teman Dunia Online

Iklan atas artikel

iklan tengah artikel 1

iklan tengah artikel 2

iklan bawah artikel