Jokowi Teken Aturan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda



Jokowi Teken Aturan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda

KLIKONLINE.NET - Berita Jokowi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut daerah-daerah di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang ditugaskan melalui menteri sekali dalam setahun. PP tersebut menjadi jokowi berita yang menyebutkan bahwa laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi LPPD yang disampaikan dari pemda ke pemerintah pusat, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh pemda kepada masyarakat, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) yang disampaikan oleh pemerintah pusat. "LPDP, LKPI, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip yang transparan, akuntabilitas, akurasi, serta objektif," tulis aturan tersebut, seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Pada Selasa, 26 Maret.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, kepada daerah-daerah yang menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan menteri. Gubernur wajib menyampaikan pertanggungjawaban LPPD provinsi kepada presiden melalui menteri. Sedangkan Bupati/Wali Kota wajib menyeampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur provinsi masing-masing. LPPD itu wajib disampaikan sekali dalam setahun.

Adapun LPPD yang akan menjadi dasar EPPD, penilaian, perumusan kebijakan, dan pembianaan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) kepada daerah.

Sementara LKPJ disusun berdasarkan format yang telah ditetapkan oleh Menteri, dan disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang sebelumnya ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam kegiatan DPRD rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun. Selanjutnya paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan terkait LKPJ.

Mengenai RLPPD, Peraturan Pemerintah ini menjelaskan jika laporan tersebut harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat.

Selanjutnya berdasarkan LPPD Provinsi yang diterima, Menteri melakukan EPPD, dan Gubernur melakukan EPPD berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota yang masing-masing diterima.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 13 Maret 2019 atau sejak aturan telah di undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sontak berita Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut merupakan amanat dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:

a. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, b. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),

c. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat, d. EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, Kepala Daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang telah ditetapkan oleh Menteri. Laporan ini disusun dengan pengumpulan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja, dan data wajib diverifikasi atau divalidasi oleh masing-masing inspektorat daerah.

“Gubernur menyampaikan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, Sementara Bupati/Walikota menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.”

Semoga dengan penekanan undang-undang ini, seluruh administrasi kegiatan di daerah lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan, karena kita ketahui bahwa seluruh pelaksanaan program pemerintah di tiap daerah harus berjalan dengan maksimal.




















KlikOnline.net - Teman Dunia Online

Iklan atas artikel

iklan tengah artikel 1

iklan tengah artikel 2

iklan bawah artikel