Menggiatkan PPh 21 Lewat Sistem Payroll

Menggiatkan PPh 21 Lewat Sistem Payroll


KLIKONLINE.NET - Salah satu sumber pendapatan penting pemerintahan terletak pada pajak. Pajak yang dibebankan terletak pada barang-barang konsumtif maupun pajak kepemilikan barang-barang mewah. Pajak tersebut juga dipungut dari para pekerja yang aturannya diatur pada PPh 21. Definisi dari PPh 21 itu sendiri menurut artikel ini adalah Pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, baik yang dapat dipakai untuk konsumsi ayau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.. Setiap perusahaan wajib memotong pajak sesuai dengan PPh 21 dan menyetorkannya kepada pemerintah.

Namun, tidak semua perusahaan dengan secara otomatis memotong pajak dari penghasilan karyawannya karena beberapa hal. Salah satunya adalah karena tidak memakai sistem Payroll. LinovHR yang merupakan sistem payroll yang sudah menerapkan PPh 21 akan melakukan pemotongan otomatis, selain itu juga, laporan pajak serta SPT pun sudah terintegrasi dalam sistem Payroll ini. Bagaimana sistem software payroll bisa sejalan dengan PPh 21? Mari kita lihat.

Payroll Setting

Untuk bisa mengintegrasikan sistem payroll dengan PPh 21, user bisa masuk ke dalam Payroll Setting. Di LinovHR, sistem integrasi akan langsung dibuat per orang. User tinggal memasukkan nomor id pegawai, setelah itu ada beberapa data yang harus diinput, seperti deskripsi dari pajak itu sendiri sampai ke jumlah pajak yang dipotong dari penghasilan masing-masing pegawai. Di menu tersebut juga tertera periode pajak, biasanya periode ditetapkan dari awal tahun sampai akhir tahun. Diakhir tahun, pekerja hanya tinggal melihat rekapitulasi dari pemotongan pajak, mencetaknya dan pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pemotongan selama setahun.

Keuntungan Menggunakan Payroll Setting dengan PPh 21

Dalam aturan pemerintah, setiap perusahaan wajib taat pajak. Bukan hanya perusahaan sebagai pihak penyelenggara jasa yang dikenai pajak produksi, para karyawan pun wajib untuk membayar pajak. Ada perusahaan yang memberikan gaji karyawan tanpa potongan pajak, artinya kewajiban pajak diserahkan kepada karyawan. Akan tetapi jika gaji yang diberikan perusahaan sudah termasuk potongan pajak, maka sistem payroll yang terintegrasi dengan peraturan PPh 21 wajib diterapkan.

Form PPh 21

Dalam Payroll setting, terdapat form yang mengintegrasikan perhitungan jumlah gaji dan potongan pajak. Jika ada pekerjaan over time, jangan khawatir karena setting nya pun bisa disesuaikan dengan penghasilan kena pajak. Form PPh 21 ini akan menghasilkan laporan SPT tahunan pegawai yang bisa disampaikan sendiri ke kantor pajak pratama. Pada form ini anda juga akan menemukan setting payroll yang akan menyambung ke kantor pajak pratama yang dituju dimana nomor wajib pajak perusahaan tercatat disana.

Kesimpulannya, ikut mentaati kewajiban membayar pajak juga disadari oleh LinovHR payroll System sebagai penyedia jasa payroll dan pajak karyawan. Terlebih lagi disediakan form khusus yang hanya membutuhkan input data tanpa perhitungan manual karena semua rumus sudah disetting dalam software payroll itu sendiri.

KlikOnline.net - Teman Dunia Online

Iklan atas artikel

iklan tengah artikel 1

iklan tengah artikel 2

iklan bawah artikel